Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi. Sehubungan dengan penyelenggaraan Alih Kredit (RPL) UT pada Semester 2022/23.1 (2022.2), disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
PILIHAN WAKTU PENGAJUAN ALIH KREDIT KE UT | |
SEBELUM Tgl 27 Juli 2022 (Mulai masa pendaftaran/admisi hingga 5 minggu sebelum batas akhir tutup registrasi) | SETELAH Tgl 27 Juli 2022 (5 minggu sebelum batas akhir penutupan registrasi) |
Pengajuan alih kredit (yang disertai dokumen yang lengkap dan valid) diproses dan dinilai oleh setiap fakultas | Pengajuan alih kredit (yang disertai dokumen yang lengkap dan valid) diproses dan dinilai oleh setiap fakultas |
Hasil penilaian dan pengakuan alih kredit ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan dan disampaikan kepada calon mahasiswa | Hasil penilaian dan pengakuan alih kredit yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan akan DITERBITKAN dan DISAMPAIKAN kepada mahasiswa pengusul paling cepat tanggal 21 September 2022 atau 2 ( dua) minggu setelah penutupan registrasi |
Calon mahasiswa melakukan Registrasi Pertama mata kuliah dengan merujuk pada pengakuan hasil alih kredit yang tercantum SK Dekan | Calon mahasiswa melakukan Registrasi Pertama Mata Kuliah Semester I dengan mengikuti paket mata kuliah atau rekomendasi dalam Katalog (Kurikulum) TANPA MENUNGGU SK Dekan tentang hasil penilaian dan penetapan alih kredit. |
SK Dekan tentang pengakuan alih kredit digunakan sebagai acuan dalam melakukan registrasi mata kuliah pada Semester II | |
Jika terdapat mata kuliah yang diregistrasi pada semester I temyata diakui dalam SK Dekan, maka nilai mata kuliah yang berlaku adalah nilai terbaik. |
Lampiran :
Peraturan RPL No 900 tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Ref. B/438/UN31.WR1/KM.00.03/2022 tanggal 28 April 2022