• Today: April 26, 2024

Penyelenggaraan Alih Kredit Semester 2022/23.1 (2022.2)

14 May, 2022
3254

Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggiSehubungan dengan penyelenggaraan Alih Kredit (RPL) UT pada Semester 2022/23.1 (2022.2), disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Ketentuan Umum
    1. Penyelenggaraan Alih Kredit di lingkungan UT dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UT Nomor 900 Tahun 2021 (terlampir).
    2. Berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1), program studi yang diperbolehkan menyelenggarakan Alih Kredit mempersyaratkan:
      1. telah memiliki atau menghasilkan lulusan; dan
      2. telah terakreditasi
    3. Sehubungan dengan nomor A.2 tersebut, pada Semester 2022/23.1 (2022.2) program studi di UT BELUM DAPAT menyelenggarakan Alih Kredit adalah:
      1. Program Studi S 1 Pariwisata, FE; dan
      2. Program Studi S 1 Sistem lnformasi, FST.
    4. Pengajuan alih kredit oleh calon mahasiswa:
      1. Dilakukan secara online melalui www.admisi-sia.ut.ac.id atau datang langsung ke Kantor UPBJJ-UT untuk mendapat fasilitas/bantuan pengajuan alih kredit dari petugas.
      2. HANYA DAPAT DIPROSES apabila disertai dengan semua dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan valid, sesuai dengan jenis alih kredit yang diusulkan mahasiswa (Tipe A1 Pendidikan Formal, Tipe A2 Pendidikan Informal, non-Formal, dan/atau prestasi, atau Tipe Kombinasi A1 dan A2 seperti AKPMM).
  2. Ketentuan Pengajuan, Pemrosesan, dan Penetapan Hasil Alih Kredit
    1. Pengajuan alih kredit dapat dilakukan setiap semester, yaitu pada masa pendaftaran dan masa registrasi.
    2. Pada Semester 2022/23 1 (2022.2), jadwal pengajuan alih kredit oleh calon mahasiswa dan implikasinya sebagai berikut.
      PILIHAN WAKTU PENGAJUAN ALIH KREDIT KE UT
      SEBELUM Tgl 27 Juli 2022
      (Mulai masa pendaftaran/admisi hingga
      5 minggu sebelum batas akhir tutup registrasi)
      SETELAH Tgl 27 Juli 2022
      (5 minggu sebelum batas akhir
      penutupan registrasi)
      Pengajuan alih kredit (yang disertai
      dokumen yang lengkap dan valid)
      diproses dan dinilai oleh setiap
      fakultas
      Pengajuan alih kredit (yang disertai
      dokumen yang lengkap dan valid)
      diproses dan dinilai oleh setiap
      fakultas
      Hasil penilaian dan pengakuan alih
      kredit ditetapkan dengan Surat
      Keputusan Dekan dan disampaikan
      kepada calon mahasiswa
      Hasil penilaian dan pengakuan alih
      kredit yang ditetapkan dengan Surat
      Keputusan Dekan akan
      DITERBITKAN dan
      DISAMPAIKAN kepada mahasiswa
      pengusul paling cepat tanggal 21
      September 2022 atau 2 ( dua) minggu
      setelah penutupan registrasi
      Calon mahasiswa melakukan
      Registrasi Pertama mata kuliah
      dengan merujuk pada pengakuan hasil
      alih kredit yang tercantum SK Dekan
      Calon mahasiswa melakukan
      Registrasi Pertama Mata Kuliah
      Semester I dengan mengikuti paket
      mata kuliah atau rekomendasi dalam
      Katalog (Kurikulum) TANPA
      MENUNGGU SK Dekan tentang
      hasil penilaian dan penetapan alih
      kredit.
       SK Dekan tentang pengakuan alih
      kredit digunakan sebagai acuan dalam
      melakukan registrasi mata kuliah
      pada Semester II
       Jika terdapat mata kuliah yang
      diregistrasi pada semester I temyata
      diakui dalam SK Dekan, maka nilai
      mata kuliah yang berlaku adalah nilai
      terbaik.
  3. Program Alih Kredit FKIP
    1. Alih Kredit Pengakuan Masa Mengajar (AKPMM) FKIP
      Penyelenggaraan program AKPMM FKIP terus mengalami perbaikan. Namun demikian, perbaikan menyeluruh AKPMM dengan skema baru yang mempertimbangkan program studi asal dan pengakuannya, rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2023 bersamaan dengan penerapan kurikulum baru hasil revisi berbagai program studi di lingkungan FKIP.
    2. Program PIKMA
      1. Mulai semester 2022/23.1 (2022.2), FKIP menyelenggarakan program alih kredit baru yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Mahasiswa atau disingkat PIKMA.
      2. Tujuan dan peruntukan Program PIKMA.
        1. Pembukaan program pendidikan melalui alih kredit PIKMA ini dilakukan berdasarkan permintaan para alumni.
        2. Program bertujuan memelihara dan meningkatkan kualitas dan kinerja lulusan atau alumni Program Sarjana FKIP UT dengan mengikuti kembali program studi yang sama dengan program studi yang pemah diambil dan diselesaikan sebelumnya.
        3. Program PIKMA ini HANYA BERLAKU bagi lulusan UT, dan TERTUTUP atau TIDAK BERLAKU bagi lulusan di luar UT. Karena itu, penyebaran inforrnasi program PIKMA ini pun dilakukan secara terbatas dan menghindari penggunaan ruang publik terrnasuk media sosial.
      3. Persyaratan peserta
        1. Lulusan prodi di lingkungan FKIP-UT: PGSD, PGPAUD, Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaan, Pendidikan Ekonomi, dan Teknologi Pedidikan.
        2. Berijazah sarjana dari program studi yang sama di lingkungan FKIP-UT dengan prodi yang akan ditempuh.
        3. Memiliki IPK kurang dari 3,00
      4. Pengakuan dan Pembebasan Mata Kuliah
        1. Mata kuliah yang dialihkreditkan, diakui, dan dibebaskan maksimum 70% dari keseluruhan mata kuliah dalam kurikulum Program Sarjana.
        2. Mata kuliah yang diakui minimum B.
        3. Mahasiswa wajib mengambil Tugas Akhir Program Sarjana (TAPS) dalam bentuk projek ( 4 SKS) dan artikel karya ilmiah (0 SKS)
        4. Masa studi yang ditempuh mahasiswa minimum 3 semester.
      5. Skema layanan
        Layanan yang diperoleh peserta Program PIKMA adalah sebagai berikut.
        1. Skema penyelenggaraan layanan: Non-Sistem Paket Semester (Non-Sipas).
        2. Alumni sebagai calon mahasiswa melakukan pendaftaran atau admisi dan registrasi sebagaimana layaknya calon mahasiswa baru UT, dengan penyerahan berkas registrasi berupa:
          • SK mengajar sebagai guru
          • Fotocopy Ijazah
          • Transkrip Nilai
          • Pemyataaan kebenaran data dan keabsahan dokumen
          • NUPTK (jika ada)
          • Fotocopy KTP
        3. Wajib membeli bahan ajar sesuai dengan mata kuliah yang diregistrasi.
        4. Wajib mengikuti tutorial online atau modus lain untuk setiap mata kuliah yang diregistrasikan.

Lampiran : 
Peraturan RPL No 900 tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Ref. B/438/UN31.WR1/KM.00.03/2022 tanggal 28 April 2022